"Diamaakan, atas dugaan penggelapan Rp 550 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Choiri saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2013).
Choiri menjelaskan, ketiganya bekerja di perusahaan biro jasa. Nah, modus yang digunakan dengan menilep uang dari bos-nya. Padahal mereka diberi kepercayaan untuk mengurus segala keperluan klien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akan menjerat pidana dengan pasal penggelepan, namun mediasi diupayakan antara korban dan pelapor. "Kita mediasi, tapi semua terserah pelapor," tuturnya.
(ndr/gah)