2 Remaja AS Perkosa Teman Sekolah & Merekam Aksi Bejat Mereka

2 Remaja AS Perkosa Teman Sekolah & Merekam Aksi Bejat Mereka

- detikNews
Senin, 18 Mar 2013 13:37 WIB
Ilustrasi
Ohio - Dua remaja putra di Amerika Serikat (AS) dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan seorang remaja putri yang merupakan teman sekolahnya. Parahnya, kedua pelaku merekam perbuatan bejat mereka dan kemudian menunjukkannya ke teman-temannya yang lain.

Yang lebih memprihatinkan, video rekaman tersebut menyebar luas di internet setelah para pelaku dengan sengaja menyebarkannya melalui telepon genggam dan bahkan juga mengunggahnya ke situs jejaring sosial seperti Facebook. Trent Mays (17) dan Ma'lik Richmond (16), keduanya sama-sama merupakan pemain futbol di sekolah mereka yang berada di sebuah kota kecil, Steubenville.

Hakim yang menangani kasus ini menyatakan keduanya bersalah atas tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan pada 11 Agustus 2012 lalu tersebut. Kedua ABG ini tampak kaget dan menangis ketika mendengar vonis hakim, yang menyebut pembelaan mereka sangat tidak beralasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak hal yang kita pelajari dalam persidangan ini, yakni bahwa apa yang diucapkan dan dilakukan anak-anak kita sangat tidak bermoral, sangat buruk," ujar Hakim Thomas Lipps, seperti dilansir AFP, Senin (18/3/2013).

Dalam salah satu video yang beredar, terlihat sekelompok pelajar sekolah yang asyik menertawakan video pemerkosaan tersebut. Mereka bahkan menyebut korban layak untuk 'dikencingi'.

Sementara itu, foto dan video lainnya menunjukkan Mays dan Richmond sedang mengangkat tubuh korban yang dalam kondisi telanjang dan tak sadarkan diri. Korban yang berusia 16 tahun ini diangkat oleh kedua pelaku di bagian tangan dan kakinya.

Divonis sebagai remaja, keduanya dijatuhi vonis secara khusus. Pengadilan mewajibkan Richmond untuk menjalani vonis minimum selama 1 tahun penjara di pusat rehabilitasi remaja dan menjalani hukuman maksimal ketika usianya mencapai 21 tahun. Sedangkan Mays diwajibkan menjalani vonis minimum 2 tahun penjara dan menjalani hukuman maksimal ketika usianya mencapai 24 tahun.

Keduanya sama-sama telah meminta maaf kepada keluarga korban. Dalam persidangan, Richmond mengaku, dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan Mays menyesalkan beredarnya foto dan video korban secara luas.

Ibu korban yang hadir dalam persidangan mengutarakan kekecewaannya terhadap kedua remaja tersebut. "Kalian tidak hanya kekurangan kasih sayang, tapi juga tak bermoral. Anda sendiri menampilkan tindakan kriminal Anda melalui sosial media. Saya merasa kasihan kepada kalian berdua," ucap ibu korban.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads