Email Curhat Pencabulan Atasan Malah Dipidana, dr Ira Seharusnya Bebas

Email Curhat Pencabulan Atasan Malah Dipidana, dr Ira Seharusnya Bebas

- detikNews
Senin, 18 Mar 2013 11:02 WIB
dr Ira Simatupang saat sidang di PN Tangerang (dok.detikcom)
Jakarta - Email dr Ira Simatupang yang berisi curhat pencabulan atasan malah berujung pidana. Padahal dia tidak ada niat memfitnah dan murni akibat tekanan psikologis atas apa yang dia alami.

"Senyatanya, perbuatan yang dilakukan pemohon kasasi memenuhi unsur alasan pembenar yang seharusnya dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata kuasa hukum dr Ira, Slamet Yuwono saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/3/2013).

Hal tersebut apabila dikaitkan dengan pasal 310 ayat 3 KUHP jo Pasal 49 KUHP. Alasan pembenar tersebut adalah permasalahan yang dialami dr Ira. Antara lain permasalahan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu saksi. Selain itu, pendidikan Super Spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) yang dihentikan secara sepihak oleh pihak RSUD Kabupaten Tangerang tanpa alasan yang jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berpegang atas hal tersebut, tim kuasa hukum dr Ira dari kantor hukum OC Kaligis pun menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banteng salah menerapkan hukum. Di tangan OC Kaligis pula, Prita Mulyasari melakukan perlawanan hingga dibebaskan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) atas kasus serupa.

"Dalil dari judex factie (PN Tangerang) yang menyatakan kata-kata yang ditulis pemohon kasasi disebarkan melalui jaringan internet adalah dalil yang sama sekali tidak berdasar. Sebab kata-kata yang ditulis pemohon kasasi kepada saksi korban dilakukan melalui media email. Media email ini sangat berbeda dengan media internet yang memiliki konsekuensi dapat dibaca khalayak umum. Hal ini sebagaimana terungkap di pengadilan," beber Slamet.

"Dengan demikian terdapat kelalaian judex factie dalam menafsirkan alat bukti yang ada sehingga berdampak pada terdapat kesalahan penerapan hukum yang nyata dalam perkara a quo," tandas Slamet.

Permasalahan yang dia alami ditumpahkan dalam email yang dia kirim periode 23 April hingga September 2010 ke pimpinan, atasan Dr Ira yang melakukan pencabulan. Email ini membuat pihak terlapor merasa tidak nyaman dan mempolisikan hal tersebut.

Pada 17 Juli 2012, PN Tangerang menghukum dr Ira pidana percobaan selama 10 bulan. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi perbuaatannya maka langsung masuk penjara selama 5 bulan.

Putusan ini dikuatkan dan hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 29 November 2012. dr Ira malah divonis menjadi hukuman percobaan 2 tahun. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi maka akan langsung dipenjara selama 8 bulan. Kini dr Ira mengajukan kasasi dan berharap bebas.

"Apa yang tidak dituduhkan ke saya tidak benar. Biarkan saja dengan bergulirnya waktu, semua akan terbuka. Kebebaran akan terbuka semuanya," ujar dr Ira dengan menangis.




(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads