Baleg: Nasib Revisi UU Pilpres Diputuskan Akhir Maret

Baleg: Nasib Revisi UU Pilpres Diputuskan Akhir Maret

- detikNews
Senin, 18 Mar 2013 10:44 WIB
Jakarta - Syarat pencapresan presidential threshold (PT) yang diatur dalam Undang-undang (UU) Pilpres disebut cukup tinggi. Dengan syarat tersebut, dikhawatirkan tak banyak muncul tokoh alternatif sebagai capres.

Nasib revisi UU Pilpres hingga saat ini masih menggantung. Untuk memperjelas nasib revisi, Badan Legislatif (Baleg) akan segera memutuskan pembahasan UU tersebut. Ada kemungkinan UU Pilpres tidak direvisi.

"Akhir Maret 2013 ini akan dibahas. Jadi saat maju ke paripurna sudah jelas direvisi atau tidak," kata Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU Pilpres mengatur pengajuan pasangan capres-cawapres hanya bisa dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol yang meraih 20 persen perolehan suara dalam pemilu legislatif. Aturan inilah yang melatarbelakangi munculnya desakan agar UU Pilpres direvisi.

Fraksi-fraksi besar di DPR tak ingin aturan itu diutak-atik. Sedangkan beberapa fraksi lainnya ingin PT diturunkan dan disamakan dengan parliamentary threshold yang sebesar 3,5 persen.

"Seperti Fraksi PD, Golkar, PDIP mematok paling tidak PT 20 persen. Ada juga yang minta 15 persen, dan ada juga yang ingin 3,5 persen," ujar Ignatius menjelaskan sikap fraksi-fraksi soal revisi UU Pilpres.

Jika dilihat dari beberapa survei belakangan ini, maka hanya Golkar yang meraih perolehan suara diatas 20 persen. Partai besar lain seperti PDIP dan PD berada tipis di bawah PT. Sedangkan partai-partai lainnya jauh dari PT.

Nah jika hasil survei tak jauh berbeda dengan pemilu, maka hanya capres Golkar Aburizal Bakrie yang bisa melanggeng mulus sebagai capres. Sedangkan partai lainnya harus berkoalisi.

Oleh karenanya parpol menengah seperti Gerindra yang memiliki capres potensial seperti Prabowo Subianto ngotot ingin angka PT diubah. Namun itu tadi, Gerindra mendapat tentangan dari parpol besar yang memiliki suara di DPR.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads