5 Saksi Diperiksa Terkait Penganiayaan Bocah 5 Tahun di Tangerang

5 Saksi Diperiksa Terkait Penganiayaan Bocah 5 Tahun di Tangerang

- detikNews
Senin, 18 Mar 2013 09:25 WIB
Jakarta - Lima saksi telah diperiksa aparat Polresta Tangerang terkait penganiayaan DL, bocah 5 tahun oleh ibu titinya, DS (18) hingga tewas. Keterangan para saksi menunjukkan bahwa DS kerap menyiksa DL.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/3/2013) menyebut kelima saksi yakni tetangga tersangka yakni Unah (40), Abdul Azis (30), Pipin Sopiah (45), Kurnia Endang (21), Adang (40). Selain tetangga, polisi juga memeriksa ayah korban, Agus Warsito (36).

"Rangkuman hasil BAP saksi-saksi yaitu Agus pernah lihat tersangka pukul dan cubit korban, kemudian saksi juga lihat adanya bekas luka lebam pada muka, perut dan tangan korban, sementara para tetangga pernah mendengar teriakan tersangka, suara gaduh, dan tangisan korban di TKP," jelas Shinto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shinto melanjutkan, DS telah di BAP sebagai tersangka pada Sabtu (15/3) pukul 21.00 Wib kemarin dengan pendampingan seorang pengacara yang ditunjuk polisi. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memukul korban karena kesal dan emosi lantaran korban tidak mau dibangunin.

"Korban didorong tersangka di kamar mandi, kemudian korban jatuh dan kepalanya terbentur di lantai sehingga korban langsung kejang, dibawa ke tempat tidur lalu diberi minyak angin," papar Shinto.

Namun, upaya pertolongan pertama tersangka tidak membuahkan hasil. Korban tetap tidak sadarkan diri, sehingga tersangka meminta pertolongan tetangga lalu korban dibawa ke RS Siloam.

Korban kritis dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 11.52 WIB, Sabtu (15/3). Korban kemudian diotopsi di RS Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat.

"Saat ini kondisi DS masih labil, sering pingsan dan sempat kita bawa ke rumah sakit juga untuk diberikan perawatan," ujar Shinto.

Atas perbuatannya itu, DS dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak ancaman 10 tahun penjara.

(mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads