"Dia meminta maaf ke keluarga korban atas apa yang dia lakukan. Dia sebenarnya bukan orang yang keji. Ia juga minta maaf ke bangsa ini. Dia di bawah pengaruh itu (narkoba dan utang), dia sangat menyesal," kata kuasa hukum Alanshia, Hendrayanto pada detikcom, Senin (18/3/2013).
Hendrayanto menambahkan kliennya enggan memberikan keterangan kepada polisi saat pemeriksaan jika istrinya ada di sekitarnya. Alasannya karena Alanshia tidak mau istrinya melihat sisi gelap pria oriental ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menyebutkan kliennya sadar mengambil nyawa orang lain tidak dibenarkan di mana pun. Namun tekanan dari korban yang mengancam keselamatan istri dan anaknya yang baru berusia satu bulan memaksanya melakukan tindakan sadis.
"Ia takut terhadap korban, bila ada ancaman ke keluarganya dari korban. Ia juga berpikir kehidupan anak dan istrinya," ujar Hendra.
Hendra juga menyampaikan kondisi kliennya yang sedang khawatir dampak perbuatannya terhadap istri dan anaknya. Alanshia sempat curhat kepada Hendra bahwa dirinya berharap waktu dapat berputar kembali.
"Ia menanyakan terus nasib anak dan istrinya jika ia menerima ganjaran hukum. Ia juga sentimentil soal masyarakat yang sudah menghakiminya, ia sebenarnya penyayang. Dia berharap jika waktu bisa diputar kembali, dia tidak mau melakukan itu. Korban teman baiknya, sering berbincang-bincang, nongkrong bareng," tutup Hendra.
Alanshia adalah pelaku utama kasus mutilasi di Ruko Aston Mediterania Residence No 26D, Ancol, Jakarta Utara. Di ruko tersebut, polisi menemukan 9 Narkoba jenis pil 140 butir, sabu 32 gram, serbuk putih 60 gram dan plastik timbangan serta gelas.
Polisi juga menyebutkan Alanshia menggunakan shabu-shabu bersama korbannya sebelum akhirnya membunuh korbannya dengan mencekik leher korban menggunakan tali rafia, lalu memotong-motong badan korbannya menjadi 11 bagian yang disimpan dalam 1 koper, 2 kardus, dan 5 kantong kresek.
(vid/asp)