"Berdasarkan keterangan pelaku yang diamankan, mereka dalam keadaan mabuk, habis minum anggur," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Wahyu menambahkan terlibatnya Danu dan Wahyudi terekam CCTV dan ada saksi yang melihat mereka membawa tongkat sekuriti dan parang. Namun parang yang digunakan Danu masih dicari polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menjelaskan ketika pegawai Tempo sedang asyik bermain gitar di warung, Wahyudi dan Danu bersama 7 rekannya yang masih buron juga sedang asyik mabuk-mabukan. Namun Wahyudi cs salah paham dengan meneriaki pegawai Tempo dari balik tembok hingga ditegur.
"Dari balik tembok dalam kondisi mabuk teriak jangan berisik lalu ditegor rekan-rekan tempo dan kelihatannya dia tidak terima lalu memanggil kawan dan lakukan penyerangan," ujar Wahyu.
Kini polisi masih berupaya mencari 7 rekan Wahyudi dan Danu. Sementara para pelaku penyerangan ini akan dijerat pasal 351 KUHP dan 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Motif dua pelaku ini salah paham, jadi tidak terkait berita-berita yang dimuat koran Tempo atau majalah Tempo," tutup Kapolres.
(vid/fjp)