"Whistle Blower itu orang yang tidak terlibat dalam kasus itu. Kalau Justice Collaborator adalah orang yang ada dalam kesalahan itu dan dia akan mengungkap itu. Kalau di Amerika ada play bargainnya (dan tuntutannya nanti diperingan)," jelas Hakim Agung Artidjo Alkotsar yang hadir sebagai pembicara pada lokakarya 'Sistem Peradilan, Istilah Hukum, Justice Collaborator' di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/3/2013).
Salah satu contoh kesalahpahaman dalam menelaah pengertian ini ada pada kasus Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ketika beberapa pengamat hukum dan masyarakat memberi label 'justice collaborator' kepadanya. Padahal untuk dapat disebut justice collaborator, seseorang harus mendapat izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, lanjut Artidjo, yang memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan hukuman berada di ranah Jaksa, yang sebelumnya harus mendapatkan verifikasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ranahnya itu biasanya bukan di wilayah hakim, tapi di ranah jaksa," jelas Hakim Agung kelahiran Situbondo tersebut.
Salah satu contoh seorang justice collaborator yang harusnya diberikan keringanan hukuman adalah Agus Tjondro dalam kasus suap cek pelawat BI yang menjerat Miranda Goeltom pada 2004 lalu.
"Misalnya yang bisa diberikan keringanan hukum, seperti kepada kasus Agus Tjondro. Tapi, Agus Tjondro malah lebih berat. Saya kira baru diingat bahwa Agus Tjondro menjadi justice collaborator di remisinya," terangnya.
Sehingga, seorang Justice Collaborator dianggap harus mendapatkan keringanan hukum karena dianggap bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.
"Jadi justice collaborator itu harus mendapat keringanan hukum, karena dia mengungkap kejahatan. Akan memudahkan, karena ada beberapa orang yang terlibat. Keterangannya kemudian akan diverifikasi di (LPSK). Jadi, kualifikasi untuk mendapat perlindungan itu ditentukan oleh LPSK," kata Artidjo.
(rni/rmd)