Berdasarkan hasil survei, Ketua Satgas Perlindungan Anak, M Ihsan, menyatakan pihaknya menemukan sebanyak 2.275 kasus kekerasan anak di tahun 2011. Jumlah ini meningkat tajam di tahun 2012, yaitu sebanyak 3.871 kasus. Sementara untuk tahun 2013 yang belum genap menginjak semester awal, KPAI mencatat 919 kasus kekerasan dialami anak.
"Hasil survei ini menunjukan bahwa anak rentan mengalami kekerasan, akibat perceraian anak yang belum baligh ikut ibunya. Kecuali ada ketentuan hukum yang membuktikan bahwa ibunya tidak layak mengasuh anak," ujar Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihsan menuturkan perceraian orang tua selalu menempatkan anak sebagai korban. Mereka beralasan keputusan cerai merupakan langkah yang paling tepat. Padahal sebelum menikah mereka dudah diajarkan oleh agama bagaimana membina rumah tangga yang baik.
"Umumnya perceraian terjadi karena lemahnya persiapan perkawinan dan pembinaan keluarga. Seharusnya sejak remaja sudah diberi pendidikan pra nikah," ungkap Ihsan.
Sebelumnya salah seorang anak menjadi korban kekejaman ibu tirinya. Menurut keterangan polisi, korban berinisial VN mengalami luka parah dibagian kepala akibat pukulan ibu tirinya. Kemudian Korban dilarikan ke RS Siloam tapi sayang tidak dapat diselamatkan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam 10 tahun ditambah 1/3 UU perlindungan anak pasal 80.
Diketahui Ayah korban berprofesi sebagai sopir tembak tinggal di rumah kontrakan dengan istri dan mertuanya sejak Desember 2012 di Cicurug, Tangerang. Semenjak tinggal dengan ibu tiri, Warga sekitar sering mendengar tangisan korban dan teriakan ibu tiri.
(ndu/ahy)