"Anak sudah menjadi sasaran utama narkoba. 1,5 juta anak Indonesia di bawah 18 tahun menjadi ketergantuan, menjadi kurir. Sebetulnya kita sudah darurat narkoba, lihat saja pecandu itu usianya muda-muda, itu harus dilihat sebagai pertimbangannya," kata Arist saat berbincang dengan detikcom, Minggu (17/3/2013).
Terkait kecaman beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (HATI) pasca Kejaksaan Agung mengeksekusi bandar narkoba asal Nigeria, Adami Wilson alias Abu, Arist berpendapat bahwa hukuman atau eksekusi mati harus dilihat secara berimbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, HATI mengecam eksekusi mati terhadap gembong narkoba Adami Wilson alias Abu. "Hukuman mati adalah pelanggaran hak untuk hidup yang telah dijamin di dalam konstitusi Pasal 28 A juncto Pasal 281 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan hak tersebut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun," ujar anggota Koalisi HATI yang juga Koordinator Komisi untuk orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, Sabtu kemarin.
(ahy/ndu)