Hal ini diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Hatta Ali usai menjadi pembicara Lokakarya mengenai Justice Collaborator di Hotel Novotel, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/3/2013).
Hatta adalah hakim yang memberikan vonis mati kepada ang Kim Soei, pada 13 Januari 2003 lalu. Saat itu Dia masih mengabdi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pengadilan yang juga dijuluki sebagai 'Makam' bagi para bandar narkoba saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hatta, setelah majelis hakim persidangan mengetuk palu vonis yang diterima terdakwa, kewenangan eksekusi bukan lagi berada di tangan hakim, namun eksekutor yang ditunjuk sebagai pelaksana eksekusi tersebut.
"Eksekusi bukan urusan pengadilan lagi, bukan urusannya MA, tapi ada eksekutor nya. Makanya saya diam saja, tidak perlu pusing kepala kenapa belum dieksekusi, karena itu bukan kewenangan saya," jelasnya.
Hingga saat ini Ang Kim Soei alias Tommy Wijaya tersebut masih menjadi berada di LP Tangerang. Dia dijatuhi hukuman mati pada 2003 lalu karena terbukti menjadi pemilik pabrik ekstasi di daerah Karawaci, Tangerang. Majelis hakim yang mengadili saat itu adalah M Hatta Ali yang saat ini menjadi ketua MA, Gatot Supramono dan Wahyu Setianingsih.
(rni/ahy)