930 KK Nekat Bermukim di Kawasan Hutan Nasional Kutai Meski Dilarang

930 KK Nekat Bermukim di Kawasan Hutan Nasional Kutai Meski Dilarang

- detikNews
Minggu, 17 Mar 2013 00:20 WIB
Jakarta - Kawasan hutan konservasi Taman Nasional Kutai (TNK) di Kalimantan Timur, kian dipadati bangunan permanen. Bangunan pemukiman warga misalnya, sebanyak 930 KK di Desa Sangkima Lama, yang berada di kawasan TNK, ingin menetap secara permanen di TNK meski dilarang sesuai UU No. 41/1999 Tentang Kehutanan.

Keinginan masyarakat itu disampaikan Kepala Desa Sangkima Lama, Murdoko, kepada media peserta 'Journalist Field Trip to Kutai National Park' termasuk detikcom, yang berlangsung 15-17 Maret 2013.

Menurut dia, ada 10 desa yang berada di kawasan TNK. Warga Desa Sangkima Lama misalnya, juga menyadari peraturan yang melarang adanya pemukiman warga berdiri di kawasan hutan nasional yang telah diatur undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi warga saya perlu perlindungan, hak hidup. Jelas ada ancaman, peringatan dari Balai TNK tentang larangan itu. Yang menyangkut urusan dasar perut, kami siap menanggung apapun," kata Murdoko.

Di Desa Sangkima Lama yang berlokasi di KM 32 Jl Provinsi Sangata-Bontang, Kecamatan Sangata Selatan, Kabupaten Kutai Timur, dihuni 930 KK atau sekitar 1.965 jiwa, dengan mata pencaharian petani.

"Di desa kami, program pemanfaatan seluas 2.130 Hektar di TNK yang terdiri dari pemukiman 580 Hektar, pertanian dan tanaman pangan 372 Hektar, 861 Hektar untuk perkebunan, konservasi 202 Hektar, penggembalaan ternak 17 Hektar," ujar Murdoko.

"Langkah pertama dari warga yang menginginkan status tanah dan status kehidupan, dicarikan jalan keluarnya dan siap untuk dirundingkan," tambahnya.

"Sampai detik ini, tidak ada keinginan warga untuk memiliki sertifikat tanah di TNK, itu tidak ada. Tapi yang kita minta hak dasar pengakuan dari pemerintah," sebutnya.

Tidak hanya bermukim, warga Desa Sangkima Lama juga menjadikan areal TNK menjadi kawasan perkebunan sawit, tanpa mengantongi izin dari Balai TNK.

"Pertanian diantaranya sayur mayur. Untuk tanaman keras, 80 Ha itu karet. Sawit juga ada sekitar 91 Ha, lainnya tanaman musiman," terang Murdoko.

"Warga menginginkan enclave (perubahan status kawasan hutan), pengakuan dari pemerintah tentang status lahan yang ditempati warga bermukim. Memang, yang ditawarkan adalah zona khusus, Enclave dan Relokasi. Tapi itu bukan solusi," jelasnya.

Sementara Kepala Balai TNK Erli Sukrismanto mengakui adanya keinginan dan usulan masyarakat yang bermukim di TNK untuk meminta enclave. Namun hal itu masih membutuhkan pembahasan panjang.

"Kita sudah berkenginan lama untuk mendiskusikan ini dengan Pemda setempat dalam hal ini Bupati Kutai Timur (Isran Noor). Tapi memang sangat sulit menemui beliau kalau temanya membahas soal penduduk di areal TNK ini," jelasnya.

Pengamatan detikcom di sepanjang ruas jalan nasional Bontang-Sangata, selain pemukiman warga di kawasan TNK seluas 198.629 Ha itu, juga terdapat kebun sawit, bangunan permainan, ruko, hingga tempat karaoke.

(ahy/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads