"Terkait sikap KPU Insya Allah akan kami sampaikan hari Senin atau Selasa," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (16/3/2013).
Hari Selasa menjadi hari terakhir bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan PT TUN apakah akan banding ke Mahkamah Agung (MA) atau mengubah SK KPU dan memasukan PBB sebagai peserta Pemilu. Hal itu sesuai dengan UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 pasal 269 ayat 8 bahwa permohonan kasasi paling lama 7 hari sejak putusan PT TUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insya Allah nanti disampaikan," ucapnya.
Putusan PT TUN itu disampaikan pada Kamis (7/3) lalu. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan kepada KPU membatalkan atau mencabut SK nomor 5 tentang partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu 2014. Kemudian mewajibkan KPU menerbitkan SK baru dan memasukkan PBB sebagai peserta pemilu 2014.
(bal/trq)