KPU Belum Sikapi Putusan PT TUN, PBB Tuding Ada Tekanan Terhadap KPU

KPU Belum Sikapi Putusan PT TUN, PBB Tuding Ada Tekanan Terhadap KPU

- detikNews
Sabtu, 16 Mar 2013 09:29 WIB
Jakarta - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu 2014, belum juga ditindaklanjuti oleh KPU. Sekjen PBB, BM Wibowo, menyebut ada tarik menarik yang besar di internal KPU.

"Alotnya pleno KPU mengindikasikan besarnya tarik-menarik kepentingan dan tekanan terhadap KPU," kata Sekjen PBB, BM Wibowo dalam pesan singkat, Sabtu (16/3/2013).

Padahal menurutnya, KPU masih memiliki banyak agenda yang belum selesai untuk mempersiapkan pendaftaran calon legislatif. Perubahan daerah pemilihan (Dapil) juga memerlukan turunan juknis, sosialisasi ke daerah, dan penyiapan sistem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila KPU jadi menggunakan instrumen 30 persen caleg perempuan untuk menentukan pengguguran parpol di Dapil yang tidak memenuhinya, juga harus disosialisasikan secara massif karena aturan ini rawan menimbulkan kekacauan di implementasi," ungkapnya.

Wibowo menuturkan, bila KPU terus mengulur waktu penentuan sikap terhadap PBB, dan akhirnya memilih kasasi ke Mahkamah Agung (MA), maka KPU akan semakin sibuk dan kehabisan waktu. Keputusan kasasi itu lebih baik diambil sejak awal.

"Sementara bila nanti kalah, KPU harus menambahkan kembali seluruh tahapan yang terlewat, khusus untuk PBB. Maka secara teknis akan repot," ucapnya.

"Semoga KPU berpikir arif dan tetap independen meski tekanan untuk ber-kasasi semakin besar," tegas Wibowo.



(iqb/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads