"Di tingkat yudikatif perlu ada komitmen kuat untuk memberikan hukuman maksimal bagi penjahat narkoba dan ini belum maksimal," ujar Komisioner KPAI Asrorun Niam, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/3/2013).
Asrorun mengatakan sebaiknya pemerintah terutama lembaga penegak hukum seperti MA, Polisi dan Kejaksaan Agung harus tegas memberikan efek jera pada pelaku kejahatan narkoba. Bahkan Asrorun menyarankan adanya zero tolerance terhadap penjahat narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang tidak memiliki pandang bulu. Korbannya bisa dari orang dewasa sampai anak-anak. Untuk itu, KPAI menyatakan perang dengan pelaku kejahatan narkoba.
"Oleh karena itu kita sama sekali tidak memberikan toleransi kepada bandar dan pengedar narkoba!" tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Selama tahun 2012 Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis mati satu orang terpidana narkoba dalam pengadilan tingkat kasasi. Selain itu, MA juga menghukum kepada sembilan pejahahat narkoba dengan masa kurungan seumur hidup. Padahal, total perkara narkoba yang masuk ke meja kasasi mencapai 756 perkara.
(rvk/bal)