Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman menjelaskan, 9 tersangka ditangkap di beberapa tempat terpisah. Operasi penggerebakan digelar pada 11 Maret 2013 lalu. Barang bukti ekstasi dan sejumlah barang penunjang lain seperti mobil, buku tabungan, peti kompresor, dan 9 ponsel juga disita.
Berikut para tersangka tersebut dan perannya seperti dijelaskan Sutarman di kantor Direktorat IV Narkoba Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (15/3/2013):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Bud (44) bersama ACH menyewa mobil dan penunjuk jalan.
3. JEF/ROB (36) yang akan menerima ekstasi di Raden Saleh pembeli ekstasi dari Fredy.
4. ABD GAN/UD - yang akan menerima ekstasi di Raden Saleh- penerima ekstasi.
5. Fredy (napi lapas cipinang) (35)-pemesan dan pengedar ekstasi.
6. KUS (44) supir mobil box B 9827 PCD.
7. SAN/AS (35) kernet mobil box B 9827 PCD.
8. EM (50) sopir mobil box B 9177 PCE.
9. IF (32) kernet mobil box B 9177 PCE.
"Para tersangka dijerat dengan pasal tentang narkoba dengan ancaman pidana seumur hidup," ujar Sutarman.
(mad/nwk)