Ini 9 Tersangka Kartel Narkoba Pembawa 400 Ribu Ekstasi Rp 70 M

Ini 9 Tersangka Kartel Narkoba Pembawa 400 Ribu Ekstasi Rp 70 M

- detikNews
Jumat, 15 Mar 2013 15:49 WIB
Jakarta - Polisi menangkap 9 orang terkait kartel narkoba internasional yang membawa 400 ribu butir ekstasi senilai Rp 70 miliar. Barang haram itu akan dijual ke sejumlah wilayah di Indonesia. Siapa saja para tersangka itu?

Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman menjelaskan, 9 tersangka ditangkap di beberapa tempat terpisah. Operasi penggerebakan digelar pada 11 Maret 2013 lalu. Barang bukti ekstasi dan sejumlah barang penunjang lain seperti mobil, buku tabungan, peti kompresor, dan 9 ponsel juga disita.

Berikut para tersangka tersebut dan perannya seperti dijelaskan Sutarman di kantor Direktorat IV Narkoba Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (15/3/2013):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ach (39) menyewa mobil dan pengawal bawa ekstasi.
2. Bud (44) bersama ACH menyewa mobil dan penunjuk jalan.
3. JEF/ROB (36) yang akan menerima ekstasi di Raden Saleh pembeli ekstasi dari Fredy.
4. ABD GAN/UD - yang akan menerima ekstasi di Raden Saleh- penerima ekstasi.
5. Fredy (napi lapas cipinang) (35)-pemesan dan pengedar ekstasi.
6. KUS (44) supir mobil box B 9827 PCD.
7. SAN/AS (35) kernet mobil box B 9827 PCD.
8. EM (50) sopir mobil box B 9177 PCE.
9. IF (32) kernet mobil box B 9177 PCE.

"Para tersangka dijerat dengan pasal tentang narkoba dengan ancaman pidana seumur hidup," ujar Sutarman.




(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads