Kejagung Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Adami di Kepulauan Seribu

Kejagung Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Adami di Kepulauan Seribu

- detikNews
Jumat, 15 Mar 2013 15:31 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi mati pada terpidana narkoba Adami Wilson bin Adam alias Abu. Eksekusi dilakukan regu tembak di Kepulauan Seribu, Jakarta.

"Dini hari tadi eksekusinya," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2013).

Adami Wilson, merupakan mantan intelijen kepolisian Nigeria. Dia dijatuhi hukuman mati terkait kasus narkoba di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia membawa 1.000 Gram heroin. Kasusnya di Pengadilan Tangerang," jelas Setia.

Adami ditangkap pada 2003 lalu. Pengadilan memvonisnya pada 2004 lalu. Dia sempat meringkuk di tahanan LP Tangerang dan kemudian Nusa Kambangan.

Adami sempat membuat heboh dengan pengakuan soal isu pembayaran remisi hukuman. Dalam wawancara dengan majalah detik dia pernah mengungkap soal dugaan itu.



(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads