4 ABG Diduga Jadi Korban Trafficking, Paspornya Dibatalkan Imigrasi

4 ABG Diduga Jadi Korban Trafficking, Paspornya Dibatalkan Imigrasi

- detikNews
Jumat, 15 Mar 2013 14:40 WIB
Foto: andi siahaan/detikcom
Pematang Siantar - Kantor Imigrasi Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), membatalkan paspor yang diajukan 4 pemohon. Penyebabnya, pihak imigrasi mencurigai pemohon akan dijadikan korban trafficking atau perdagangan manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Pematangsiantar Frizt Todung Aritonang menyatakan, kecurigaan pihak imigrasi berawal ketika ada permohonan pembuatan paspor pada akhir Februari lalu atas nama Tri Yanti (17) dan Umi Kalsum (15). Keduanya warga Desa Sei Sembilah, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumut.

Dari sisi fisik, keduanya berpenampilan seperti orang dewasa. Namun setelah dilakukan wawancara, keduanya mengaku masih di bawah umur. Triyanti mengaku lahir tanggal 5 Oktober 1995 dan Umi Kalsum lahir 5 Januari 1998.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di berkas permohonan data pemohon diubah. Tri Yanti lahir 5 Oktober 1992 dan tanggal lahir Umi Kalsum diubah jadi 25 Januari 1992," kata Aritonang kepada wartawan di Kantor Imigrasi Pematangsiantar, Jalan Raya Medan KM, Simalungun, Jumat (15/3/2013).

Keduanya mengaku dijanjikan bekerja di Malaysia dan mendapat gaji sebesar Rp 2 juta sebulan oleh Megawati (31), warga Kecamatan Simpang Empat, Asahan. Megawati juga berjanji akan mengurus dan membayar biaya pengurusan paspor.

Pihak imigrasi mengecek ke desa tempat tinggal pemohon dan kantor catatan sipil Kabupaten Asahan. Dari hasil pengecekan, ternyata keduanya masih di bawah umur. Itu sebabnya imigrasi kemudian membatalkan paspornya.

Imigrasi Pematangsiantar juga membatalkan 2 paspor pemohon lainnya karena alasan yang sama. Hanya modusnya berbeda.

Kedua pemohon yakni Linda Sari (19) dan Susanti (18) yang juga kakak adik warga Desa Air Hitam, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

"Kecurigaan berawal karena faktor kelayakan seseorang keluar negeri. Keduanya mengaku akan berwisata ke Malaysia sekaligus menjumpai abang mereka. Padahal dari sisi kemampuan ekonomi, kedua pemohon termasuk keluarga miskin," terang Aritonang.

Untuk memastikan kecurigaan mereka, pihak imigrasi memeriksa Prasetyo (62) orangtua pemohon. Di depan petugas, Prasetyo mengaku telah diberikan uang Rp 1 juta oleh Maslan (38) warga, Pematang Panjang, Batubara. Maslan menjanjikan akan mencarikan pekerjaan kepada kedua pemohon di Malaysia.

"Dari pengakuan orangtua pemohon dan data yang kami dapat kami menyimpulkan kedua pemohon diduga terindikasi akan dijadikan korban perdagangan manusia," ujar Aritonang.

Sejak Januari hingga pertengahan Maret ini, Kantor Imigrasi Pematangsiantar telah membatalkan 5 paspor yang diduga pemiliknya akan dijadikan korban trafiking. Pihaknya tidak bisa menaikkan perkara tersebut ke pengadilan, karena Kantor Imigrasi Pematangsiantar belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads