"Kenapa hanya saya yang dipersoalkan, sementara yang lainnya tidak?" kata RY usai acara istigosah di Mapolres Bogor, Jumat (15/3/2013).
RY menyebut nama-nama pejabat yang ikut turun berkampanye. "Ada Jokowi (Gubernur Jakarta), Walikota Depok, dan Wakil Walikota Bogor. Dimana objektifitas Panwaslu? Kenapa hanya saya yang dibidik?," kata RY saat ditemui di Mapolres Bogor, Jum'at (15/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Depok. Ia dinilai melanggar pasal 116 ayat 4 jo pasal 80 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 116 ayat 4 tertulis, setiap pejabat negara yang melanggar ketentuan diancam penjara paling singkat 1 hingga 6 bulan. Sedangkan dalam pasal 80 tertulis, pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(try/try)