Saan Bantah Terima Rp 4 M dari Korlantas Terkait Proyek Simulator

Saan Bantah Terima Rp 4 M dari Korlantas Terkait Proyek Simulator

- detikNews
Jumat, 15 Mar 2013 11:40 WIB
Jakarta - Saan Mustopa disebut terlibat dalam pembicaraan pemulusan anggaran proyek Simulator SIM dengan pihak Korlantas. Politisi Demokrat ini membantah termasuk tudingan penerimaan uang Rp 4 miliar yang mengarah padanya.

"Itu adalah operasi opini. Saya dituduh menerima uang Rp 4 miliar di Dharmawangsa. Saya tidak pernah melakukan pertemuan apalagi menerima uang," kata Saan yang mendampingi Anas Urbaningrum menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (15/3/2013).

Saan juga membantah pernah bertemu dengan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Dia siap dipertemukan dengan orang-orang yang disebut bertemu dengannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya siap dipertemukan dengan orang-orang yang disebut ini. Dibawa saja kalau ada bukti," kata Saan.

Sebelumnya, Pengacara Nazaruddin Junimart Girsang mengatakan Anas hadir dalam pertemuan dengan kolega Demokrat antara lain Saan Mustopha, dan M Nazaruddin. "Saya tidak tahu itu pertemuan apa. Tapi kata Nazar, dalam pertemuan itu hadir Teddy Rusmawan dari Korlantas. Teddy membawa Rp 4 miliar dalam pertemuan," kata Junimart dalam perbincangan, Rabu (13/3/2013).

Menurut Junimart, uang yang dibawa Teddy itu lantas diserakan kepada para legislator. Namun dia tidak mengetahui, untuk keperluan apa uang tersebut diserahkan. "Diserahkan ke Saan. Nazar dan Anas melihat penyerahan itu. Sampai pertemuan berakhir, uang dibawa Saan," kata Junimart.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengaku belum mendapatkan informasi apa-apa dari kliennya mengenai kasus Simulator. "Saya akan tanyakan dulu," ujarnya.

Sedangkan pengacara Teddy Rusmawan, Dwi Ria Latifah menyerahkan segala sesuatunya ke KPK. Dia hanya menyatakan kilennya berada dalam posisi yang salah.

"Apa yang sudah ditanyakan penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap klien saya, semuanya sudah diJelaskan secara lengkap sejauh yang diketahui dan dialami secara langsung oleh klien saya. Jadi untuk substansi lebih baik lengkapnya tanyakan ke KPK. Saya cuma mau bilang klien saya Teddy Rusmawan kebetulan saja berada dalam posisi dan waktu yang salah," kata Dwi Ria.

(fjp/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads