Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bekasi Kompol Dedy Murti Haryadi, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka Palti. Penetapan ini dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara.
"Kami sudah periksa 12 orang saksi, pendeta dan anggota yang bertugas di sana juga sudah kami mintai keterangan," ujar Dedy saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada laporan masuk, kami wajib menindaklanjuti," lanjut Dedy.
Polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada Palti untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut jadwal, Palti akan diperiksa akhir Maret ini.
"Silakan saja jika ada warga yang keberatan dengan penetapan ini," tandasnya.
Polresta Bekasi menjerat Palti melanggar pasal 335 dan 352 KUHP. Pasal ini menerangkan mengenai perbuatan penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan.
(mok/mad)