Kepemilikan merek secara eksklusif dilindungi oleh UU 15/20011. Dalam UU tersebut dijelaskan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Orang sering keliru membedakan antara merek dengan hak paten/hak cipta. Dalam UU No 12/2002, hak cipta didefinisikan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut seteru merek/hak cipta yang mencuat ke publik:
1. Kopi Tiam
|
Mendapati ini Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) pun menggugat Alex. PPKTI berargumen 'tiam' berasal dari bahasa Tionghoa yang berarti 'kedai'. Kopi Tiam sama dengan 'kedai kopi' sehingga tidak bisa didaftarkan sebagai hak cipta. Sebab 'kata' tidak bisa dihakciptakan.
Anggota PPTKI mengajukan gugatan untuk membatalkan hak cipta tersebut. Namun, gugatan itu tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Apa daya, gugatan mereka kandas.
Sebelumnya, sengketa ini sudah final hingga Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi disebutkan sengketa tersebut diajukan oleh Pamin Halim melawan Abdul Alex Soelystio. Pamin merupakan pemilik cafe Kok Tong Kopitiam.
Pada 29 November 2010, Pengadilan Niaga Medan, Sumatera Utara Abdul Alex Soelystio sebagai pemegang hak esklusif atas merek kopi tiam. Putusan ini dikuatkan hingga MA.
2. Lexus
|
Seperti saat Lexus menggugat merek lem serbaguna dengan nama serupa, Lexus HPS 102. PN Jakpus pada 2 Januari 2013 memenangkan gugatan yang dilayangkan Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha ini.
Lexus juga sukses 'melindas' helm merek Lexus pada 2 Juni 2011 silam. Alhasil, helm buatan dalam negeri ini harus berganti merek.
3. Sarung Tinju
|
Selain di Indonesia, Everlast juga terdaftar di berbagai belahan dunia lain seperti di AS, negara-negara Benelux, Panama, Portugal, India, Lebanon, Honduras, Singapura dan Guatemala.
Meski telah mengantongi sertifikat merek, tetapi beredar barang dengan merek yang menyerupai persamaan pada pokoknya, yaitu 'Ever Last' buatan Bandung. Atas hal ini, Everlast merasa khawatir konsumen terkecoh sehingga berimbas kepada produsen Everlast. Everlast lantas menggugat ke pengadilan. Namun gugatan ini ditolak oleh PN Jakpus pada 12 April 2012.
Lantas, perusahaan yang beralamat di 1350 Broadway, New York, AS ini mengajukan kasasi dan dikabulkan pada 25 Februari 2012.
4. Cap Kaki Tiga
|
Cap Kaki Tiga juga terus berseteru dengan pengusaha lokal pemilik larutan Cap Badak, Budi Yuwono. Keduanya memperebutkan klasifikasi 'minuman penyegar' yang dimenangkan Budi Yuwono lewat putusan PN Jakpus pada 6 November 2012. Atas putusan ini, perusahaan Cap Kaki Tiga, PT Wen Ken Drug mengajukan kasasi.
Seteru juga berlangsung beberapa tahun sebelumnya saat keduanya memperebutkan klasifikasi 'produk minuman kesehatan'. Dalam perseteruan jilid pertama ini dimenangkan Budi Yuwono hingga tingkat kasasi.
5. Hak Cipta Kain
|
Duniatex menggugat Sritex terkait hak cipta kain buatan Sukoharjo, Jawa Tengah yang dipakai militer di berbagai dunia itu ke PN Jakpus.
Pada 1 Oktober 2012, PN Jakpus menolak gugatan pembatalan hak cipta yang diajukan pemilik Duniatex, Jau Tau Kwan. Tidak puas, Duniatex mengajukan kasasi tetapi hasilnya kandas.
PT Sritex merupakan produsen tekstil kenamaan. Salah satu produknya dipakai oleh militer Inggris, Jerman dan militer negara anggota NATO. PT Sritex mempekerjakan lebih dari 20 ribu karyawan. Selain membuat pakaian militer, PT Sritex juga memproduksi berbagai jenis kain dengan hasil produksi yang diekspor ke lebih 29 negara.
Halaman 2 dari 6