5 Seteru Merek, Dari Lexus, Kopi Tiam Hingga Sarung Tinju

5 Seteru Merek, Dari Lexus, Kopi Tiam Hingga Sarung Tinju

- detikNews
Jumat, 15 Mar 2013 10:42 WIB
5 Seteru Merek, Dari Lexus, Kopi Tiam Hingga Sarung Tinju
Mobil Lexus seri ES 350 (lexus.com)
Jakarta - Seiring perkembangan perdagangan, merek menjadi bagian penting dari sebuah produk. Ada yang kebetulan mempunyai kesamaan merek antara produk satu dengan lainnya. Tetapi ada juga yang sengaja mendompleng ketenaran produk yang sudah terkenal untuk maksud tertentu.

Kepemilikan merek secara eksklusif dilindungi oleh UU 15/20011. Dalam UU tersebut dijelaskan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Orang sering keliru membedakan antara merek dengan hak paten/hak cipta. Dalam UU No 12/2002, hak cipta didefinisikan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan hak paten yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hal ini diatur tegas di UU No 14/2001.

Berikut seteru merek/hak cipta yang mencuat ke publik:

1. Kopi Tiam

Kasus ini bermula saat Abdul Alex Soelystio mengaku sebagai pemilik ekslusif merek 'kopi tiam'. Alex memiliki kafe Kopi Tiam di beberapa tempat seperti di Tebet, Jakarta Selatan dan di Bintaro, Tangerang. Pengakuan ini dia umumkan di sebuah media cetak pada Februari 2012

Mendapati ini Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) pun menggugat Alex. PPKTI berargumen 'tiam' berasal dari bahasa Tionghoa yang berarti 'kedai'. Kopi Tiam sama dengan 'kedai kopi' sehingga tidak bisa didaftarkan sebagai hak cipta. Sebab 'kata' tidak bisa dihakciptakan.

Anggota PPTKI mengajukan gugatan untuk membatalkan hak cipta tersebut. Namun, gugatan itu tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Apa daya, gugatan mereka kandas.

Sebelumnya, sengketa ini sudah final hingga Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi disebutkan sengketa tersebut diajukan oleh Pamin Halim melawan Abdul Alex Soelystio. Pamin merupakan pemilik cafe Kok Tong Kopitiam.

Pada 29 November 2010, Pengadilan Niaga Medan, Sumatera Utara Abdul Alex Soelystio sebagai pemegang hak esklusif atas merek kopi tiam. Putusan ini dikuatkan hingga MA.

2. Lexus

Perusahaan mobil kelas premium, Lexus menggugat seluruh produk yang menggunakan merek sama dengan produknya. Meski barangnya di luar jenis otomotif sekalipun.

Seperti saat Lexus menggugat merek lem serbaguna dengan nama serupa, Lexus HPS 102. PN Jakpus pada 2 Januari 2013 memenangkan gugatan yang dilayangkan Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha ini.

Lexus juga sukses 'melindas' helm merek Lexus pada 2 Juni 2011 silam. Alhasil, helm buatan dalam negeri ini harus berganti merek.

3. Sarung Tinju

Produsen sarung tinju Everlast asli, Everlast World's Boxing Headquarters Corporation menggugat pengusaha lokas asal Bandung, Tedy Tjahyadi. Apalagi, merek Everlast dipromosikan oleh petinju-petinju legendaris bertaraf internasional seperti Muhammad Ali, Mike Tyson, Evander Holyfield dan George Foreman.

Selain di Indonesia, Everlast juga terdaftar di berbagai belahan dunia lain seperti di AS, negara-negara Benelux, Panama, Portugal, India, Lebanon, Honduras, Singapura dan Guatemala.

Meski telah mengantongi sertifikat merek, tetapi beredar barang dengan merek yang menyerupai persamaan pada pokoknya, yaitu 'Ever Last' buatan Bandung. Atas hal ini, Everlast merasa khawatir konsumen terkecoh sehingga berimbas kepada produsen Everlast. Everlast lantas menggugat ke pengadilan. Namun gugatan ini ditolak oleh PN Jakpus pada 12 April 2012.

Lantas, perusahaan yang beralamat di 1350 Broadway, New York, AS ini mengajukan kasasi dan dikabulkan pada 25 Februari 2012.

4. Cap Kaki Tiga

Warga negara Inggris menggugat Cap Kaki Tiga. Perusahaan milik perusahaan Wen Ken Drug yang memproduksi minuman penyegar Cap Kaki Tiga digugat oleh Russel Vince karena merasa lambang negara koloninya, Isle of Man, dipakai dalam botol minuman. Kasus ini masih bergulir di PN Jakpus.

Cap Kaki Tiga juga terus berseteru dengan pengusaha lokal pemilik larutan Cap Badak, Budi Yuwono. Keduanya memperebutkan klasifikasi 'minuman penyegar' yang dimenangkan Budi Yuwono lewat putusan PN Jakpus pada 6 November 2012. Atas putusan ini, perusahaan Cap Kaki Tiga, PT Wen Ken Drug mengajukan kasasi.

Seteru juga berlangsung beberapa tahun sebelumnya saat keduanya memperebutkan klasifikasi 'produk minuman kesehatan'. Dalam perseteruan jilid pertama ini dimenangkan Budi Yuwono hingga tingkat kasasi.

5. Hak Cipta Kain

PT Delta Merlin Dunia Textile (Duniatex) berseteru melawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Keduanya memperebutkan hak cipta kain, salah satu produknya dipakai militer negara anggota North Atlantic Treaty Organization (NATO).

Duniatex menggugat Sritex terkait hak cipta kain buatan Sukoharjo, Jawa Tengah yang dipakai militer di berbagai dunia itu ke PN Jakpus.

Pada 1 Oktober 2012, PN Jakpus menolak gugatan pembatalan hak cipta yang diajukan pemilik Duniatex, Jau Tau Kwan. Tidak puas, Duniatex mengajukan kasasi tetapi hasilnya kandas.

PT Sritex merupakan produsen tekstil kenamaan. Salah satu produknya dipakai oleh militer Inggris, Jerman dan militer negara anggota NATO. PT Sritex mempekerjakan lebih dari 20 ribu karyawan. Selain membuat pakaian militer, PT Sritex juga memproduksi berbagai jenis kain dengan hasil produksi yang diekspor ke lebih 29 negara.
Halaman 2 dari 6
(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads