"Kami telah menangkap pelaku penipuan dan atau pemalsuan uang atas nama tersangka Aman Jaka," kata Kapolresta Bogor AKBP Ujang Bachtiar dalam keterangannya, Jumat (15/3/2013).
Aman ditangkap pada Kamis (14/3) di rumahnya di Karawang. Polisi menyita sejumlah barang bukti. "Uang tunai Rp 150 juta yang diduga palsu dan 1 buah kendaraan Daihatsu Sirion," jelas Ujang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasusnya," jelas Ujang.
(ndr/aan)