Adu Helm di Pengadilan, Merek INK Menang

Adu Helm di Pengadilan, Merek INK Menang

- detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 20:06 WIB
Ilustrasi (syubhan/detikoto)
Jakarta - Dua merek helm, INK dan INX beradu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya, INK menang karena merek INX dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek INK milik Eddy Tedjakusuma.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Membatalkan pendaftaran merek INX kelas 09 daftra No.IDM
000220449," kata ketua majelis hakim Ahmad Rosidin saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Kamis (14/3/2013).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat terbukti adanya persamaan pada pokoknya antara merek INK milik Eddy Tedjakusuma dengan merek INX milik Andi Johan. Persamaan tersebut terdiri dari persamaan susunan huruf atau kata, bunyi pengucapan maupun perlindungan jenis barang.

Terkait putusan ini kuasa hukum Eddy, Ludiyanto mengaku puas. Lantaran putusan Pengadilan telah sesuai yang didalilkan pihaknya.

Sementara itu, Andi Johan melalui kuasa hukumnya Irawan Arthen langsung menyatakan keberatan dan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Jadi Pengadilan tidak mempertimbangkan bukti kami, yang menyebutkan konsumen dan pelanggan tidak bingung dengan adanya kedua merek ini," ujarnya.

Kasus bermula saat Eddy keberatan terhadap pendaftaran merek INX yang mempunyaik kesamaan dengan merek INK miliknya. Eddy menegaskan selaku pemilik hak ekslusif dan pendaftar pertama serta penerus hak atas merek dagang Ink yang diperoleh melalui pengalihan hak dari Tjong Lyanti Tedjakusuma tertanggal 8 Juli 2004. Serta pengalihan ini tercatat di Direktorat Merek pada 26 Juni 2006 No.H4.HC.01.04-791-8177-04.

Merek INK ini juga sudah terdaftar di Direktorat Merek daftar No.
483685 tertanggal 18 Agustus 2000 yang diperpanjang di bawah daftar No.IDM. 000264191 tanggal 18 Agustus 2010 untuk kelas 09 yakni helm. Selain itu juga terdaftar INK Helmets No.IDM
000351661 tanggal 23 Desember 2010 untuk kelas 09.
Β 
Pihaknya mempunyai hak khusus memakai sendiri merek dagangan Ink. Namun, ternyata Andi Johan telah mendafatrakan merek dagang INX kelas 09 daftra No.IDM
000220449.

(asp/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads