Dinas P2B Bisa Robohkan Papan Iklan di Latuharhary

Dinas P2B Bisa Robohkan Papan Iklan di Latuharhary

- detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 19:51 WIB
Reklame Latuharhary
Jakarta - Terkait dengan keberadaan papan reklame besar di bibir tanggul Kanal Banjir Barat (KBB) Jalan Latuharhary, yang masih berdiri kokoh, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) bereaksi. Jokowi mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Assisten Pembangunan, Wiryatmoko, DKI Jakarta untuk segera lakukan pencopotan.

"Tadi pagi sudah saya perintahkan langsung ke Assisten Pembangunan untuk pencopotan. Tadi pagi waktu rapat pimpinan saya sampaikan," ujar Jokowi di Balaikota DKI, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).

Begitu diperintah, lanjut Jokowi, Wiryatmoko langsung mengatakan bahwa untuk pencopotan papan reklame tersebut harus menunggu perizinan dari salah satu kementerian yang memberi izin pemasangan iklan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya itu menunggu rekomendasi dari kementerian. Karena yang memberi izin bukan hanya kita, tapi menyangkut wilayah kementerian," kata Jokowi.

Sementara itu, pengamat tata kota, Yayat Supriyatna mengatakan, dirinya menyanyangkan lambatnya tindakan dari assisten pembangunan DKI Jakarta, Wiryatmoko untuk menjalankan perintah tersebut.

Padahal, diketahui Jokowi telah memerintahkan dengan tegas kepada bawahannya untuk segera mencopot papan reklame tersebut pada saat banjir di Jakarta bulan Januari lalu.

"Jadi kalau Pak Jokowi sudah memerintahkan, kenapa itu tidak segera dilaksanakan? Pak Wiryatmoko harusnya paham aturan itu," kata Yayat.

Yayat pun menilai, wajar saja jika Jokowi meminta agar papan reklame yang berada tepat disamping jembatan dari arah Rasuna Said menuju Menteng tersebut segera dicopot.

Karena dinilai konstruksi tiang iklan raksasa tersebut bisa merusak konstruksi tanggul yang di lokas tersebut. "Kalau papan reklame itu membahayakan bagi masyarakat, sah-sah saja dibongkar," tegasnya.

"Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI cukup itu buat ngerobohin reklame itu. Itu izinnya ke sana semua," tambah Yayat.

(jor/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads