Pelanggaran Pemilu, Kejari Cibinong Teliti Berkas Bupati Bogor

Pelanggaran Pemilu, Kejari Cibinong Teliti Berkas Bupati Bogor

- detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 19:20 WIB
Bogor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Bogor masih meneliti berkas perkara nomor: BP/31/III/2013/ Reskrim tertanggal 13 Maret 2013 yang diserahkan oleh Polres Depok, terkait Bupati Bogor Rachmat Yasin. Sang bupati dipidana atas dugaan pelanggaran kampanye Pilgub Jabar.

Dalam kasus ini, Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Depok setelah mendapat laporan dari Panwaslu Kabupaten Bogor

"Enam jaksa ditugaskan khusus untuk meneliti berkas perkara. Sampai hari ini belum ada kesimpulan atas kajian atau penelitian berkas perkara. Mudah-mudahan Jumat sudah ada kesimpulannya," kata Kepala Seksi Intel Kejari Cibinong, Bayu Adinugroho, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/03) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika dalam penelitian dinyatakan sudah lengkap atau P21, maka kejaksaan akan meminta pihak Polres Metro Depok untuk menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka.

Sebaliknya, kalau nanti dinyatakan belum lengkap atau P18 maka jaksa menyampaikan petunjuk atau P19 yang harus dilengkapi kepolisian. RY dilaporkan ke Polres Depok karena dianggap melanggar pasal 116 ayat 4 jo pasal 80 UURI no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

(ndr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads