Dalam kasus ini, Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Depok setelah mendapat laporan dari Panwaslu Kabupaten Bogor
"Enam jaksa ditugaskan khusus untuk meneliti berkas perkara. Sampai hari ini belum ada kesimpulan atas kajian atau penelitian berkas perkara. Mudah-mudahan Jumat sudah ada kesimpulannya," kata Kepala Seksi Intel Kejari Cibinong, Bayu Adinugroho, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/03) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, kalau nanti dinyatakan belum lengkap atau P18 maka jaksa menyampaikan petunjuk atau P19 yang harus dilengkapi kepolisian. RY dilaporkan ke Polres Depok karena dianggap melanggar pasal 116 ayat 4 jo pasal 80 UURI no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
(ndr/ndr)