Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Isnurul, Kamis (14/3/2013) membuat terdakwa terharu. Ridwan alias Wawan yang sebelum sempat tegang langsung sujud syukur dan menangis dalam sidang putusan yang digelar sore hari itu.
Dalam putusannya, hakim bersepakat Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan pengusaha Halamoan Gurning.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini, sambung Isnurul, telah berdasarkan dari sejumlah keterangan saksi di persidangan. Para saksi yang dihadirkan membantah, Wawan turut serta dalam pembunuhan ini.
"Selain itu, keterangan BAP yang dibuat penyidik di kepolisian, tidak cocok dengan yang diutarakan dipersidangan. Pasalnya, semua saksi-saksi mengaku diarahkan penyidik saat diambil keterangannya," jelas Isnurul.
Saat ditangkap, Wawan mengaku disiksa polisi agar mengakui segala perbuatan yang tidak pernah dirinya lakukan.
"Hal ini dapat dilihat dari bukti rekaman yang diberikan penyidik. Dimana, wajah Ridwan tampak lebam-lebam saat diperiksa penyidik," imbuh Isnurul.
Atas putusan bebas ini, JPU Kejari Pekanbaru, Sabar yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara menyatakan kasasi. "Atas putusan ini kami kasasi," kata Sabar.
Dalam tuntutan jaksa, Wawan diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Gurning, di Rumah Makan Pondok Gurih, pada 10 November 2011 lalu di Pekanbaru. Dalam kasus ini, Wawan sebagai joki yang mengantar Asep Gerot dengan sepeda motor.
Asep adalah eksekutor membunuh H Gurning di rumah makan itu dengan cara membacok kepala korbannya beberapa kali hingga tewas ditempat. Sadisnya pembunuhan yang terjadi malam hari sekitar pukul 19:30 WIB itu disaksikan sejumlah pengunjung.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Zulkifli mengaku sejak awal optimis, bahwa kliennya akan bebas.
"Dari 18 saksi yang diajukan JPU, tidak ada yg mengatakan Wawan sebagai tersangka. Kami merasa keadilan terhadap Wawan masih ada. Kita akan merehabilitasi nama baik Wawan," kata Zulkifli.
(cha/ndr)