Di dalam putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3), hanya disebutkan, Neneng bersama-sama dengan suaminya, Muhammad Nazaruddin (pemilik Permai Grup), Mindo Rosalina Manulang (Rosa) eks Direktur Pemasaran Permai Grup, Marisi Matondang eks Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Timas Ginting.
"Untuk merencanakan bersama ini Nazaruddin menghubungi Rosa untuk menghubungi Timas Ginting. Kemudian, atas pengajuan Marisi, terdakwa serahkan uang Rp 2 miliar. Akhirnya PT Alfindo ditetapkan pemenang," kata hakim anggota, Joko Subagyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang sebesar 50.000 dolar Amerika ke pejabat di Kemenakertrans melalui Saan.
"Untuk mengamankan agar PLTS dikerjakan terdakwa. Pada tanggal 12 Agustus 2008, Nazaruddin berikan uang 50.000 dolar Amerika ke pejabat di Kemnakertrans melalui Saan Mustofa," kata Ahmad.
Jaksa mengatakan pengeluaran uang 50 ribu dolar Amerika tersebut, sudah atas persetujuan terdakwa.
(fjp/fdn)