Segera Disidangkan, 7 Tersangka Suap PON Dibawa ke Riau

Segera Disidangkan, 7 Tersangka Suap PON Dibawa ke Riau

- detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 18:22 WIB
Jakarta - Perkara suap Pekan Olahraga Nasional (PON) dengan tersangka 7 anggota DPRD Riau dinyatakan naik ke tahap penuntutan. Ketujuh tersangka dipindah penahanannya ke Pekanbaru untuk menghadapi tahap persidangan.

"Tujuh tersangka Riau dibawa ke Pekanbaru karena sudah selesai di tingkat penyidikan. Penahanannya dipindah kesana, untuk menghadapi penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Johan mengatakan ketujuh tersangka dibawa ke Riau pada pukul 14.00 WIB. Dalam kurun waktu 14 hari, kasus tersebut siap disidangkan di Pengadilan Tipikor setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Empat belas hari naik ke persidangan," ujar Johan.

Siang ini, tujuh anggota DPRD tersebut mendatangi KPK. Salah satu tersangka, Zulfan Herry, mengatakan, berkas mereka sudah naik ke penuntutan sejak 15 Januari lalu.

"Sudah P21 sejak 15 Januari 2013 lalu, mungkin dua pekan lagi kami masuk persidangan," kata salah satu tersangka, Zulfan Herry, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Selain Zulfan, enam anggota DPRD lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yaitu Adrian Ali, Abu Bakar Sidiq, Tengku Muhaza, Muhammad Rum Zein, dan Syarif Hidayat, dan Toerechan Assyari.

Zulfan menuturkan, mereka adalah anggota panitia khusus dalam pembahasan Perda PON yang dibentuk dengan adanya surat keputusan dari ketua DPRD, Juard Firdaus.

Zulfan membantah bahwa mereka telah menerima uang suap tekait pembahasan Perda PON Riau.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads