"Tujuh tersangka Riau dibawa ke Pekanbaru karena sudah selesai di tingkat penyidikan. Penahanannya dipindah kesana, untuk menghadapi penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Johan mengatakan ketujuh tersangka dibawa ke Riau pada pukul 14.00 WIB. Dalam kurun waktu 14 hari, kasus tersebut siap disidangkan di Pengadilan Tipikor setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siang ini, tujuh anggota DPRD tersebut mendatangi KPK. Salah satu tersangka, Zulfan Herry, mengatakan, berkas mereka sudah naik ke penuntutan sejak 15 Januari lalu.
"Sudah P21 sejak 15 Januari 2013 lalu, mungkin dua pekan lagi kami masuk persidangan," kata salah satu tersangka, Zulfan Herry, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Selain Zulfan, enam anggota DPRD lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yaitu Adrian Ali, Abu Bakar Sidiq, Tengku Muhaza, Muhammad Rum Zein, dan Syarif Hidayat, dan Toerechan Assyari.
Zulfan menuturkan, mereka adalah anggota panitia khusus dalam pembahasan Perda PON yang dibentuk dengan adanya surat keputusan dari ketua DPRD, Juard Firdaus.
Zulfan membantah bahwa mereka telah menerima uang suap tekait pembahasan Perda PON Riau.
(rna/fdn)