Gerhana mengatakan stafnya yang bernama Melia Rike pernah memasukkan anggaran untuk pembalian sebuah laptop. Meski hanya satu buah saja, anggaran laptop tersebut sempat membuat Gerhana tercengang.
"Nilai harga laptopnya Rp 20 juta. Tertulisnya untuk rektor UNJ," kata Gerhana ketika bersaksi di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan Gerhana ini didudukung olek kesaksian atasannya Mindo Rosalina Manulang. Perempuan yang arab disapa Rosa ini mengatakan, memang pernah ada pengajuan anggaran untuk laptop, yang merupakan request dari pihak UNJ.
"Saya lupa harga laptopnya berapa. Tapi spesifikasinya seinget saya cukup bagus. Itu yang minta UNJ," ujar Rosa, yang juga dihadirkan dalam kasus yang sama ini.
Dalam perkara korupsi di UNJ ini, Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ (saat itu pejabat pembuat komitmen), dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ (saat itu ketua panitia pengadaan) duduk di kursi terdakwa.
Fakhruddin dan Tri didakwa dalam kongkalikong pengadaan peralatan laboratorium UNJ 2010. Tri dianggap menetapkan sendiri pemenang lelang yang disetujui Fakhruddin. Pemenang lelang merupakan perusahaan Grup Permai. Kasus ini bagian dari penggiringan anggaran di 16 universitas dan terkait erat dengan perkara Angelina Sondakh.
(fjp/mad)