Para korban mendatangi kantor LBH Bali, di Jalan Plawa Nomor 57 Denpasar, Kamis (14/3/2013). Mereka minta didampingi saat melapor ke Polda Bali Jl WR Supratman Denpasar.
"Mereka sudah menyetor sejumlah uang kepada dua perusahaan penyalur (TKI) ini," kata kuasa hukum calon TKI dari LBH Bali, I Made Sugianta ditemui di kantornya, Kamis (14/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total kerugian akibat penipuan ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih. Korban berharap dua perusahaan pengerah TKI diproses dan uang yang disetorkan bisa kembali.
"Dari puluhan korban, tiga di antaranya sudah melapor ke Polda Bali," kata Sugianta.
(gds/try)