Gerhana yang dihadirkan sebagai saksi di pengadilan Tipikor untuk dua pejabat UNJ yang menjadi terdakwa Fakhruddin dan Tri Mulyono, Kamis (14/3/2013), datang dengan dikawal dua orang berbadan tegap dan berpakaian batik. Dua orang yang datang mengawal Gerhana ini mengenakan tanda pengenal 'LPSK'.
Status Gerhana sebagai orang yang dilindungi LPSK itu pun mengundang pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu. Hakim menanyakan mengapa dia sampai meminta perlindungan LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerhana lantas menceritakan sebelumnya dia pernah diminta Nazaruddin untuk menjenguk di Rutan Cipinang. Menurut Gerhana, pada saat itu Nazaruddin memintanya untuk bungkam terkait kasus yang menjerat mantan Bendum Demokrat itu.
"Saya waktu itu diminta datang ke Cipinang dan ancaman itu langsung dari pak Nazar. Katanya kalau saya buka, nanti saya akan diperkaraakan oleh kejaksaan atau kepolisian," kata Gerhana.
Nazaruddin telah terbukti bersalah melakukan korupsi wisma atlet. MA menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada pria yang pernah melarikan diri ke Kolombia ini.
(fjp/mad)