Gerhana yang dihadirkan sebagai saksi di pengadilan Tipikor untuk dua pejabat UNJ yang menjadi terdakwa Fakhruddin dan Tri Mulyono, Kamis (14/3/2013), berbicara blak-blakan. Meski beberapa kali harus dipancing oleh Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu.
Gerhana mengatakan awalnya, dia bersama rombongan Grup Permai Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen bertemu dengan Angelina Sondakh di kawasan Senayan pada 2010. Pertemuan itu diprakarsai oleh M Nazaruddin yang meminta para bawahannya untuk berkenalan dengan Angie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pertemuan dengan Angie inilah muncul benang merah antara Grup Permai dengan Putri Indonesia tahun 2001 tersebut. Tak lama berselang, pihak Grup Permai menyodorkan ke Angie proyek-proyek yang ada di UNJ, salah satunya proyek laboratorium.
Karena sudah memiliki link di fase pembahasan anggaran di DPR, proyek laboratorium yang digiring itu pun berhasil lolos dan cair anggarannya. Untuk memuluskan proyek di internal UNJ, Grup Permai lantas mengucurkan Rp 400 juta yang ditujukan untuk panitia lelang.
"Ditujukannnya untuk panitia lelang. Itu sudah di-acc oleh Pak Nazar untuk memuluskan anggaran," kata Gerhana.
Angie telah divonis bersalah di tingkat pengadilan negeri terkait kasus penggiringan anggaran 16 universitas ini. Kasus yang menjerat Angie, digarap oleh KPK.
Dalam perkara korupsi di UNJ ini, Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ (saat itu pejabat pembuat komitmen), dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ (saat itu ketua panitia pengadaan) duduk di kursi terdakwa.
Fakhruddin dan Tri didakwa dalam kongkalikong pengadaan peralatan laboratorium UNJ 2010. Tri dianggap menetapkan sendiri pemenang lelang yang disetujui Fakhruddin. Pemenang lelang merupakan perusahaan Grup Permai. Kasus ini bagian dari penggiringan anggaran di 16 universitas dan terkait erat dengan perkara Angelina Sondakh.
(fjr/mad)