Usulan ini dituangkan dalam Rancangan KUHP yang diserahkan pemerintah ke DPR. Dalam Pasal 589 ayat 2 tertulis 'Tidak dipidana dokter yang melakukan tindakan medis tertentu dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan/atau janinnya'.
"Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena alasan medis 'abortus provocatus' sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan pidana," demikian penjelasan pasal tersebut seperti dikutip detikcom, Kamis (14/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan ini secara khusus mengancam pidana yang lebih berat kepada pembuat yang mempunyai profesi sebagai dokter, bidan atau juru obat. Hal ini mengingat profesi mereka sedemikian mulia bagi kemanusiaan yang seharusnya tetap dijaga untuk tidak melakukan perbuatan tersebut," lanjutnya.
Adapun hukuman bagi perempuan yang menggugurkan ancaman maksimal pidananya 4 tahun penjara.
(asp/try)