"Yang bersangkutan sudah kami undang untuk klarifikasi. Kami undang dan hadir. Yang bersangkutan mengakui bahwa saat kampanye, belum memegang izin cuti dari gubernur," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Yana Nurharyana, Kamis (14/3/2013).
Yana juga menjelaskan bahwa pihaknya selalu hadir di semua kampanye termasuk kampanye yang dihadiri oleh Rachmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yana menegaskan bahwa Panwaslu sudah bekerja sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya. Dia mengaku pihaknya telah melakukan kajian dengan penegakan hukum terpadu dalam hal ini Polres Depok dan Kejaksaan Negeri Cibinong.
"Bahwa mereka mengatakan sudah memenuhi unsur lalu ditindaklanjuti dengan diserahkannya dugaan pelanggaran itu diteruskan dari panwaslu untuk selanjutnya ke Polres Depok," kata Yana.
Menanggapi status Yasin sebagai tersangka, PPP menilai Yasin tak perlu dinonaktifkan dari jabatan Bupati Bogor karena belum berstatus terdakwa. Yasin telah diduga telah melanggar UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda. Di dalamnya terdapat kemestian surat izin cuti untu menjadi jurkam bagi pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan Rachmat Yasin belum memberikan komentar. Telepon dan SMS yang dikirimkan detikcom ke nomor selulernya tak berbalas.
(sip/ndr)