"Kuasa hukum baru menyerahkan surat kuasa dan tadi sidang sempat berlangsung lalu ditunda dikarenakan terdakwa tidak dapat hadir," kata panitera pengganti PN Jakbar Maryati Jass, ketika ditemui para wartawan di PN Jakbar, Jalan S Parman, Kamis (14/3/2013).
Maryati mengatakan, sidang yang jadwalnya pembacaan dakwaan akan dilaksanakan kembali Kamis minggu depan. Sidang akan dilakukan di ruang Soerjono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, hakim Puji diciduk bersama dua pria dan empat perempuan pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Illigals Hotel & Club, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Selasa (16/10) pukul 17.00 WIB. Dua pria itu merupakan tamu Puji dari Jayapura. Mereka dikenal Puji saat Puji bertugas 2,5 tahun di Papua.
(spt/asp)