Terbukti Bantu Jaksa Pemeras, Amin Saleh Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Bantu Jaksa Pemeras, Amin Saleh Divonis 4 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 15:34 WIB
Jakarta - Mohammad Amin Saleh, salah satu terdakwa dalam kasus jaksa pemeras, terbukti bersalah oleh majelis Pengadilan Tipikor. Hakim menghukum Amin Saleh dengan penjara empat tahun.

"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis, Afiantoro, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/3/2013).

Amin Saleh juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Oleh majelis, Amin Saleh terbukti melanggaar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amin dianggap telah sengaja mengajak 3 PNS dari Kejaksaan Agung untuk memeras seseorang. Perbuatan itu dinilai telah merusak reputasi Kejaksaan Agung.

"Tindakan terdakwa dianggap telah mencoreng kejaksaan," lanjut Afiantoro.

Sebelumnya, jaksa menuntut Mohammad Amin Saleh 5 tahun penjara. Tak hanya hukuman badan, Amin Saleh juga dituntut membayar uang denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan.

Perkara ini berawal saat Amin memiliki data soal dugaan penyimpangan tender proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur yang terletak di Kabupaten Sangata, Tanjung Redep dan Tanah Tidung yang dimenangkan oleh PT Putri Salju dan Tobe Indah milik Budi Ashari. Amin lantas menghubungi Dede Prihantono untuk dicarikan penegak hukum guna diserahkan data-data yang dimiliki.

Namun tujuan sebenarnya adalah untuk mendapatkan uang dari pemilik perusahaan. Dengan dibantu oleh jaksa dari Kejagung, mereka pun menyusun rencana agar dapat mengambil keuntungan dari perusahaan tersebut.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads