"Ketika kami meng-interview petani-petaninya, sudah ada orang-orang yang membeli bibit. Sementara, dia tidak tahu dibeli dari mana dan orang mana yang membeli. Di situ disimpulkan telah terjadi penyebaran," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Benny J Mamoto.
Pernyataan tersebut disampaikan di sela Focus Group Discussion 'Tanaman Kath Legal atau Ilegal' di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh, di Banyumas itu yang menyuruh adalah orang Arab dari Jakarta. Disuruh petani lokal di Banyumas," terangnya.
Dari pengungkapan tersebut, kata Benny, semua pihak termasuk masyarakat mulai membuka mata mengenai bahaya dan keberadaan Kaht di Indonesia.
"Jangankan masyarakat, aparatnya pun tidak tahu dari tahun 1995," ujarnya.
Tanaman ini sendiri bila dikonsumsi akan berakibat kepada kanker mulut, bahkan bila dikonsumsi secara terus menerus akan berakibat kepada kram jantung dan berdampak kematian.
(ahy/mad)