"Baru akan memanggil untuk mengklarifikasi sebab yang bersangkutan dinyatakan tersangka," kata Sekjen PPP M Romahurmuziy saat berbincang, Kamis (14/3/2013).
PPP juga menilai Yasin tak perlu dinonaktifkan dari jabatan Bupati Bogor. Karena statusnya masih tersangka, belum terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmat dilaporkan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Yana Nerheryana lantaran menjadi jurkam dalam kampanye salah satu pasangan calon Pilgub Jabar di Bojonggede, Bogor, pada Sabtu (16/2) lalu. Namun untuk menjadi jurkam, Rachmat tidak mengantongi surat izin cuti dari Kemendagri. Kemestian surat izin cuti untuk jurkam bagi pejabat publik ini diatur dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda.
Polisi pun telah menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka terkait Pilgub Jabar. "Kami sudah periksa dia. Dari hasil pemeriksaan kami, dia ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, ketua Panwaslu dan rekaman video. Semua penyidikan memenuhi unsur pelanggaran," tegas Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Rabu (13/3/2012).
(van/try)