Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Wijanarko mengatakan, oknum polisi yang ditangkap berinisial MHN. Dia tercatat sebagai anggota Polda DIY berpangkat Bintara.
MHN ditangkap di rumahnya, Tukangan, Yogyakarta. Berdasarkan hasil tes urine, dia terbukti memakai narkoba jenis sabu. Diduga, ia menggunakan narkoba dalam waktu yang sudah lama. Saat ditangkap, dia memakai narkoba bersama 2 temannya yang berprofesi sebagai wiraswasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi berjanji akan memberikan sanksi tegas berupa ancaman pemecatan bagi tersangka. Dipastikan, tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus tersebut.
Wijanarko menjelaskan, berdasarkan operasi akhir Februari hingga awal Maret ini, Polda DIY menangkap 14 pemakai narkoba. Mereka terdiri dari 9 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, 4 wiraswasta, dan seorang polisi.
"Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda seperti di Kota Yogya, Sleman dan Bantul. Semuanya pemakai," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 gram ganja, 0,5 gram sabu dan telepon genggam berbagai merek. Bandar atau pengedar barang haram tersebut, masih terus diburu.
(try/try)