Berpakaian batik, Joko datang ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, Jalan Veteran No 1 Magelang, Kamis (14/3/2013) sekitar pukul 09.36 WIB. Ratusan pendukung ikut mengantar. Mereka meneriakkan dukungannya ke Joko.
Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu dipimpin hakim Yulman dengan hakim anggota Ratriningtias Ariyani dan Khusnul Khotimah. Sebagian pendukung Joko masuk ke ruang sidang, sisanya berada di luar. Ruang sidang penuh sesak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa mengajukan opsi mediasi tapi ditolak hakim. Sidang dilanjutkan 2 pekan ke depan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, sidang selesai. Massa meninggalkan pengadilan dan long march ke Alun-alun Magelang yang jaraknya hanya 200 meter dari lokasi awal. Aksi berlangsung tertib.
Kasus ini berawal dari laporan istri Joko, Siti Rubaidah atau akrab disapa Ida. Ida mengaku dipukul dengan sandal berkali-kali di rumah Jalan Ketapeng 3 Trunan, Magelang Selatan, Jumat (9/11/2012) silam. Saat itu, Ida menemukan percakapan di BlackBerry suaminya dengan seorang perempuan. Akibat penganiayaan itu, Ida mengalami luka di kepala, lengan dan punggung.
Selain kasus KDRT, Kamis (10/1/2013) lalu, Ida juga melaporkan suaminya terkait nikah siri. Ia menuding Joko telah menikah siri dengan SZN. Diduga, pernikahan itu tidak dicatatkan di Pengadilan Agama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kasus ini masih ditangani kepoisian setempat.
(try/try)