Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unsoed Masih Dipertahankan Mendikbud

Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unsoed Masih Dipertahankan Mendikbud

- detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 11:31 WIB
Jakarta - Edy Yuwono sudah ditetapkan Kejari Purwokerto sebagai tersangka. Rektor Unsoed ini diduga melakukan korupsi dalam proyek kerjasama Unsoed dengan PT Aneka Tambang. Negara diduga dirugikan Rp 2 miliar.

Tapi walau sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Edy tidak akan dicopot dari jabatannya sebagai rektor. Mendikbud M Nuh menegaskan pihaknya menunggu kepastian hukum baru mengambil tindakan.

"Kita nunggu kepastian hukum, nanti kalau sudah statusnya jelas menurut hukum, baru kita selesaikan. Terkait etika soal masih menjabat, saya sudah mengirim inspektorat untuk mencari tahu duduk perkaranya seperti apa, hanya membaca di media saja kan tidak cukup," kata Nuh di sela-sela diskusi di Hotel Borobudur di Jakarta, Kamis (14/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nuh menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi di kasus itu. Diketahui Antam melakukan program CSR senilai Rp 5,8 miliar untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo. Nah, Kejari mengendus dugaan korupsi dalam program itu.

"Gegabah kalau buru-buru mencopot rektor. Prosesnya sedang berjalan, kalau nanti laporan sudah jelas dari tiga titik tadi Kejari, Antam, dan di direktorat, maka kita bisa mengambil posisi. Kita nggak boleh main pecat," tuntasnya.

(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads