Tapi walau sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Edy tidak akan dicopot dari jabatannya sebagai rektor. Mendikbud M Nuh menegaskan pihaknya menunggu kepastian hukum baru mengambil tindakan.
"Kita nunggu kepastian hukum, nanti kalau sudah statusnya jelas menurut hukum, baru kita selesaikan. Terkait etika soal masih menjabat, saya sudah mengirim inspektorat untuk mencari tahu duduk perkaranya seperti apa, hanya membaca di media saja kan tidak cukup," kata Nuh di sela-sela diskusi di Hotel Borobudur di Jakarta, Kamis (14/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gegabah kalau buru-buru mencopot rektor. Prosesnya sedang berjalan, kalau nanti laporan sudah jelas dari tiga titik tadi Kejari, Antam, dan di direktorat, maka kita bisa mengambil posisi. Kita nggak boleh main pecat," tuntasnya.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini