"Semua yang terkait dengan masalah ketentuan kampanye ya harus berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Jadi kalau ada tim kampanye yang pejabat negara dan dianggap melanggar ya itu tanggung jawab masing-masing," kata tim sukses Aher-Deddy dari Partai Hanura, Yuddy Chrisnandi, saat dihubungi, Kamis (14/3/2013).
Menurut Yuddy seharusnya sebagai pejabat publik, Yasin tahu aturan yang berlaku. Sehingga ketika melanggar maka sudah harus siap menghadapi konsekuensinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Yuddy menyayangkan penetapan tersangka Yasin. "Kami sebagai tim kampanye Aher-Deddy tentu menyayangkan hal tersebut. Kami memberikan apresiasi kepada Pak Rachmat Yasin yang telah mendedikasikan diri dalam pemenangan Aher, walaupun langkah beliau dianggap salah secara peraturan," tandasnya.
Rachmat dilaporkan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Yana Nerheryana lantaran menjadi jurkam dalam kampanye salah satu pasangan calon Pilgub Jabar di Bojonggede, Bogor, pada Sabtu (16/2) lalu. Namun untuk menjadi jurkam, Rachmat tidak mengantongi surat izin cuti dari Kemendagri. Kemestian surat izin cuti untuk jurkam bagi pejabat publik ini diatur dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda.
Polisi pun telah menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka terkait Pilgub Jabar. "Kami sudah periksa dia. Dari hasil pemeriksaan kami, dia ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, ketua Panwaslu dan rekaman video. Semua penyidikan memenuhi unsur pelanggaran," tegas Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Rabu (13/3/2012).
(van/try)