"Dia terancam hukuman mati karena membunuh majikan perempuannya. Satinah yang kita tahu membela diri," jelas Koordinator Migrant Care, Anis Hidayah saat berbincang, Kamis (14/3/2013).
Anis menjelaskan, peristiwa yang dialami Satinah ini terjadi pada 2008 lalu. Saat itu, perempuan berusia 40-an tahun ini tengah memasak. Entah bagaimana majikan perempuannya datang dan marah-marah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disidang awal, selama 5 kali digelar Satinah menurut Anis tak didampingi pengacara. Dia tak tahu, apakah KBRI sudah tahu kasus itu atau belum. Keluarga Satinah, datang ke Migrant Care pada 2009.
"Kita terus adukan kasus ini, dan 2011 mendapat respons," jelasnya.
Hasil sidang sudah ditetapkan Satinah divonis mati. Tapi, dia bisa bebas bila membayar uang denda Rp 10 miliar. "Sebenarnya bukan soal denda, tapi bagaimana pemerintah kita memberikan pembelaan. TKW kita 90 persen di sana itu membela diri," jelas Anis.
Satinah sudah memiliki seorang putra di Semarang yang duduk di bangku SMA. Dan kasus Satinah ini kini tengah dibahas Kemlu dalam rapat koordinasi penanganan WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Rapat digelar di Jl Sisingamangaraja, Jaksel pagi ini. Hadir sejumlah pejabat antara lain Wamenlu RI Wardana, Direktur Perlindungan WNI Tatang Razak, Ketua MK Mahfud MD, Koordinator Migrant Care Anis Hidayah, Dubes RI di Saudi Gatot Abdullah Mansyur, mantan Ketua Satgas Maftuh Basyuni.
(ndr/aan)