Cegah Krisis Berlanjut, Jangan Ada Pemaksaan Aklamasi di KLB PD

Cegah Krisis Berlanjut, Jangan Ada Pemaksaan Aklamasi di KLB PD

- detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 08:18 WIB
Jakarta - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat telah diputuskan oleh Mejelis Tinggi digelar pada 30-31 Maret 2013 di Bali. Agar krisis kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat berakhir, KLB disarankan tidak dipaksakan untuk aklamasi.

"Agar Partai Demokrat selamat keluar dari krisis pasca mundurnya Anas Urbaningrum, KLB harus jadi pasar bebas calon pemimpin yang baru. Tidak tepat, adanya pemaksaan penyeragaman atas nama aklamasi," ujar pengamat politik dari Universitas Paramadina, Rico Marbun, kepada detikcom, Kamis (14/3/2013).

Menurut Rico, saat ini terlihat adanya dua arus besar menuju KLB, yakni yang menghendaki adanya aklamasi dan ada yang menghendaki pasar bebas pemilihan. Jika aklamasi dipaksakan, lanjut dia, bukan hanya tidak konstitusional, tapi juga akan menimbulkan krisis baru di tubuh partai berlambang bintang Mercy tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia beralasan, dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat pasal 13 ayat 5 jelas disebutkan bahwa Majelis Tinggi tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan strategis tentang calon Ketua Umum Partai Demokrat. Namun yang dibolehkan adalah soal capres, cawapres, calon pimpinan DPR/MPR, calon anggota koalisi, caleg pusat, calon gubernur, dan rancangan AD/ART

"Artinya, keputusan Majelis Tinggi misalnya untuk membatasi dan mengambil keputusan strategis tentang ketum partai yang tidak sesuai dengan AD/ ART sebelumnya adalah Inkonstitusional," tutur dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.

Menurut dia, arus aklamasi di KLB digerakkan oleh faksi internal Partai Demokrat yang tidak yakin dapat mengelola dinamika di KLB nanti. Padahal jika mekanisme pasar bebas yang digunakan, maka calon yang tidak sejalan dengan ketua majelis tinggi akan habis kesempatannya.

Meski demikian, Rico juga tidak memungkiri jika aklamasi masih berpeluang terjadi dalam KLB. Dengan catatan, mayoritas peserta KLB memang menghendaki pemilihan ketua umum PD secara aklamasi.

"Satu-satunya jalan memuluskan aklamasi ialah bila peserta kongres yang jumlahnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah DPC setuju. Bila tidak, praktis harus ada pemilihan," jelasnya.

"Celah yang dimiliki oleh kubu non-aklamasi ialah meyakinkan peserta kongres, bahwa mereka juga berhak mengajukan calon selain dari anjuran Majelis Tinggi," pungkas Rico.

(rmd/kff)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads