Guna mendalami bahaya dan larangan tanaman tersebut di negeri asalnya, BNN menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai tanaman Khat, di Gedung PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2013).
Dalam acara yang akan digelar pukul 08.00 WIB ini nantinya akan dipaparkan mengenai peredaran tanaman Khat ataupun jenis lainnya yang telah menjadi sintesa yang dilarang pemerintah di Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, di beberapa negara tanaman Khat menjadi fenomena tersendiri. Di beberapa negara seperti Yaman Selatan dan Afrika Timur, tanaman Khat dilegalkan karena merupakan sarana sosialisasi antar penduduk. Pun ketika Khat dikemas menjadi sebuah minuman jus.
Selain unsur penegak hukum dari luar negeri, turut hadir berbagai elemen pemerintah guna membahas dan memahami bahaya dan larangan Khat. Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, mereka yang hadir adalah dari perwakilan Kemendagri, Polri, BPOM, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina tanaman, Kejaksaan Agung, TNI, Kemenkes, Kementerian Pertanian, Ikatan Apoteker Indonesia, Asosiasi Farmakologi Indonesia, UNODC, Mahasiswa UI, Trisakti, Borobudur, UNAS, Pancasila, IPB, UNJ, Bung Karno, UKI, serta beberapa pegiat anti narkotika lainnya.
(ahy/rmd)