KPU Harus Pertimbangkan Waktu Jika Ingin Kasasi Terkait PBB

KPU Harus Pertimbangkan Waktu Jika Ingin Kasasi Terkait PBB

- detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 06:27 WIB
Jakarta - KPU telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan PBB sebagai peserta pemilu 2014. Namun KPU belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau akan mengajukan kasasi ke MA.

"Kalau logika hukum acara, kan mereka bisa saja kalau mau kasasi," ujar Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, saat berbincang, Rabu (13/3/2103) malam.

Namun demikian, Saldi menegaskan KPU juga harus memperhatikan perhitungan waktunya. Sebab, kasasi tentu akan memakan cukup banyak waktu. Jika dihitung sejak putusan PT TUN, hari ini merupakan hari ke-7. Di mana ini merupakan hari terakhir jika KPU ingin melanjutkan ke kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka harus menghitung, mencukupi tidak perhitungan waktunya. Karena KPU kan dibatasi oleh tahapan-tahapan pemilu," ucapnya.

Namun jika tidak mengajukan kasasi, KPU harus mematuhi keputusan PT TUN. Yaitu membatalkan peraturan no 5 tentang parpol yang lolos mengikuti pemilu 2014.

"Revisi peraturan no 5 itu tidak akan mempengaruhi PKPI. Karena itu kan berbeda," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra menyebut KPU tidak memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Yusril menyebut KPU wajib melaksanakan putusan PT TUN atau MA dalam waktu satu minggu.

Di dalam amar putusan PT TUN, KPU diwajibkan membatalkan atau mencabut SK nomor 5 tentang partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Kedua, PT TUN mewajibkan KPU menerbitkan SK baru sebagai peserta Pemilu 2014.

Tapi KPU berpendapat pihaknya berwenang mengajukan kasasi karena diatur dalam Pasal 269 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu. Kasasi diajukan 7 hari sejak putusan PT TUN.

(kff/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads