Mantan Kadispora Riau Divonis 5,5 Tahun Kasus Suap PON

Mantan Kadispora Riau Divonis 5,5 Tahun Kasus Suap PON

- detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 21:06 WIB
Pekanbaru - Majelis Hakim Tipikor Pekabaru menjatuhi hukuman lima tahun enam bulan terhadap mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara dalam kasus suap PON.

Sidang putusan ini dimpimpin Ketua Majelis Hakim, Is Nurul yang berlangsung di PN Pekanbaru, Rabu (13/3/2013) sore.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana koruspi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Karena itu dijatuhi hukuman tahanan lima tahun enam bila " kata Is Nurul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider hukuman kurungan selama tiga bulan. Soal putusan lebih ringan, majelis hakim menyebut, adanya keseimbangan dalam hukum dan terhadap terdakwa yang berlaku kooperatif dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Soal pasal yang dikenakan, majelis hakim tetap sepakat dengan jaksa penuntut. Terdakwa Lukman terpenuhi, yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Selain itu, Lukman juga terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap anggota DPRD Riau sebesar Rp900 juta. Ini terkait. suap dalam revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 untuk penambahan anggaran proyek lapangan tembak PON," kata Is Nurul.

Tidak hanya itu saja, secara pribadi Lukman juga menerima Rp700 juta dari pihak kontraktor venue PON. Menanggapi putusan itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa, Lukman mengatakan putusan tersebut sudah cukup berat buatnya.

"Kalau soal banding itu, saya masih pikir-pikir dan perlu berkonsultasi dengan pengacara saya," kata Lukman.


(cha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads