Sidang putusan ini dimpimpin Ketua Majelis Hakim, Is Nurul yang berlangsung di PN Pekanbaru, Rabu (13/3/2013) sore.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana koruspi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Karena itu dijatuhi hukuman tahanan lima tahun enam bila " kata Is Nurul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pasal yang dikenakan, majelis hakim tetap sepakat dengan jaksa penuntut. Terdakwa Lukman terpenuhi, yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Selain itu, Lukman juga terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap anggota DPRD Riau sebesar Rp900 juta. Ini terkait. suap dalam revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 untuk penambahan anggaran proyek lapangan tembak PON," kata Is Nurul.
Tidak hanya itu saja, secara pribadi Lukman juga menerima Rp700 juta dari pihak kontraktor venue PON. Menanggapi putusan itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa, Lukman mengatakan putusan tersebut sudah cukup berat buatnya.
"Kalau soal banding itu, saya masih pikir-pikir dan perlu berkonsultasi dengan pengacara saya," kata Lukman.
(cha/ndr)