Tersangka Penyerangan Polres OKU dari TNI Kemungkinan Bertambah

Tersangka Penyerangan Polres OKU dari TNI Kemungkinan Bertambah

- detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 20:59 WIB
Jakarta - Kodam II/Sriwijaya menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan, perusakan dan penganiayaan di Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Namun kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini dapat bertambah.

"Tersangka kemungkinan bertambah, karena saat itu melibatkan banyak personel," kata Pangdam II/Sriwijaya Mayjen Nugroho Widyotomo saat dihubungi detikcom, Rabu (13/3/2013).

Semula pihaknya memeriksa 30 personel Batalyon Armed 76/15 Martapura. Namun, dari hasil pemeriksaan dinyatakan beberapa diantara personel yang diperiksa tersebut tidak terlibat dalam insiden Kamis pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka yang dinyatakan tidak terlibat dikembalikan ke kesatuan," ujar Nugroho.

Sementara itu, dari enam personel TNI yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari Tamtama, Bintara, dan satu Perwira. Masing-masing Serma HMF, Praka DM, Sertu Ir, Koptu Ey, Mayor IA, dan Pratu TM.

"Yang perwira karena dia sebagai penanggungjawab pimpinan di situ dianggap tidak mampu mengendalikan anggotanya di sana," jelasnya.

Sementara empat personel lainnya diduga terlibat penganiayaan terhadap Kapolsek Martapura yang masih terbaring di rumah sakit di Palembang akibat disangkur tentara.

Pangdam Membantah

Nugroho membantah kabar yang menyebutkan sebelum insiden penyerangan terjadi, Komandan Batalyon telah mengetahui personelnya membeli bensin sebelum pembakaran Polres OKU terjadi. Nugroho juga membantah bila personel yang menyerang tersebut membawa senjata yang disimpan di sebuah truk saat aksi berlangsung.

"Tidak ada itu. Danyon saat itu tidak mampu mengontrol personelnya, masing-masing anggota sudah tidak terkendali. Truk digunakan untuk mengontrol anggota agar tidak anarkis, tapi ya sudah tidak terkendali," bantah Nugroho.


(ahy/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads