"Tersangka kemungkinan bertambah, karena saat itu melibatkan banyak personel," kata Pangdam II/Sriwijaya Mayjen Nugroho Widyotomo saat dihubungi detikcom, Rabu (13/3/2013).
Semula pihaknya memeriksa 30 personel Batalyon Armed 76/15 Martapura. Namun, dari hasil pemeriksaan dinyatakan beberapa diantara personel yang diperiksa tersebut tidak terlibat dalam insiden Kamis pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dari enam personel TNI yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari Tamtama, Bintara, dan satu Perwira. Masing-masing Serma HMF, Praka DM, Sertu Ir, Koptu Ey, Mayor IA, dan Pratu TM.
"Yang perwira karena dia sebagai penanggungjawab pimpinan di situ dianggap tidak mampu mengendalikan anggotanya di sana," jelasnya.
Sementara empat personel lainnya diduga terlibat penganiayaan terhadap Kapolsek Martapura yang masih terbaring di rumah sakit di Palembang akibat disangkur tentara.
Pangdam Membantah
Nugroho membantah kabar yang menyebutkan sebelum insiden penyerangan terjadi, Komandan Batalyon telah mengetahui personelnya membeli bensin sebelum pembakaran Polres OKU terjadi. Nugroho juga membantah bila personel yang menyerang tersebut membawa senjata yang disimpan di sebuah truk saat aksi berlangsung.
"Tidak ada itu. Danyon saat itu tidak mampu mengontrol personelnya, masing-masing anggota sudah tidak terkendali. Truk digunakan untuk mengontrol anggota agar tidak anarkis, tapi ya sudah tidak terkendali," bantah Nugroho.
(ahy/rmd)