"Enam orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Pangdam Sriwijaya, Mayjen Nugroho Widyotomo, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (13/3/2013).
Namun, Nugroho tidak mengetahui lengkap inisial para tersangka yang ditetapkan pihaknya tersebut. Dia menyebutkan, dari enam tersangka tersebut berpangkat, tamtama, bintara, dan satu perwira.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nugroho masih menyembunyikan siapa perwira atau pimpinan yang dimaksudnya itu. "Ya perwira bisa Danyon atau Wadanyon-nya," katanya sembari tertawa.
Selain itu, mereka yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan provokator dalam peristiwa pekan lalu. Empat diantara tersangka tersebut juga diduga penganiaya Kapolsek Martapura yang saat ini masih terbaring di rumah sakit di Palembang.
"Ada empat orang yang diduga pelaku kekerasan terhadap Pak Ridwan, dan masih memerlukan hasil visum korban. Saat ini belum bisa dipenuhi karena korban masih dalam perawatan. Jadi kita masih menunggu dan terus berkoordinasi dengan kepolisian," jelasnya.
Berkas keduanya saat ini siap dilimpahkan ke Oditur sebagai penuntut umum. Keenam tersangka sendiri ditempatkan di tiga tahanan militer di Palembang karena keterbatasan tempat penahanan. Berdasarkan informasi, ke-6 tersangka adalah Serma HMF, Praka DM, Sertu Ir, Koptu Ey, Mayor IA, dan Pratu TM.
(ahy/rmd)